MUSLIMKITA.COM – Kisah Syeikh Abdullah bin Mubarak yang gagal ke tanah suci Makkah tapi dapatkan pahala haji, badalnya Malikat?
Dalam sebuah riwayat dikisahkan bahwa, perjalanan Syeikh Abdullah bin Mubarak ke tanah suci Makkah terhenti sewaktu singgah di kota Kufah, Irak.
Pasalnya, kala itu ia menyaksikan seorang perempuan yang sedang mencabuti bulu bangkai itik, dan hendak dimakannya dengan keluarga.
Dikutip muslimkita.com dari kemenag.go.id, tanggal 18 Mei 2023, inilah kisah Syeikh Abdullah bin Mubarak yang gagal ke tanah suci Makkah, dapat pahala haji.
Dalam kitab An-Nawadir karya Syekh Syihabuddin Ahmad ibn Salamah Al Qulyubi, dikisahkan:
Abdullah bin Mubarak melihat seorang perempuan sedang mencabuti bulu itik dan ia sempat bertanya tentang kondisi hewan sembelihannya tersebut.
"Ini bangkai atau hasil sembelihan yang halal?" tanya Abdullah memastikan.
"Bangkai, dan aku akan memakannya bersama keluargaku," ujar perempuan tersebut.
Ulama ahli fiqih dan hadits kelahiran Marwa 118 H ini heran, di negeri Kufah bangkai ternyata menjadi santapan keluarga.
Ia pun mengingatkan perempuan tersebut bahwa tindakannya adalah haram, si perempuan menjawab dengan pengusiran.
Abdullah pun pergi tapi selalu datang lagi dengan nasihat serupa, berkali-kali, hingga suatu hari perempuan itu menjelaskan perihal keadaannya.
"Aku memiliki beberapa anak. Selama tiga hari ini aku tak mendapatkan makanan untuk menghidupi mereka," ungkap si perempuan itu.
Hati Abdullah bergetar, segera ia pergi dan kembali lagi bersama keledainya dengan membawa makanan, pakaian, dan sejumlah bekal.
Artikel Terkait
Kenapa Hanya Surah At-Taubah yang Tidak Dimulai dengan Bacaan Basmalah dalam Al Quran? Cek Rahasianya di Sini!
Hal Apa Saja yang Secara Tidak Sadar Dapat Memicu Terjadinya Kemacetan Rezeki? Simak Nasehatnya Gus Baha Ini!
Selain Terdapat pada Surah Al Hajj, Inilah 10 Ayat dalam Alquran yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Ibadah Haji
Urgensi Soal Cara Orang Tua Mendidik Anak, Kata Imam Ghazali: Hati Mereka Bersih dari Segala ‘Ukiran dan Rupa’
Model Wayang Menjadi Solusi Fiqih Agar Tidak Termasuk Kriteria Haram, Begini Kata Gus Yahya Soal Hukum Wayang!