MUSLIMKITA.COM - Kematian merupakan sebuah musibah yang tidak bisa dihindarkan oleh manusia karena sudah menjadi sebuah takdir yang sudah di gariskan oleh ALLAH SWT.
Selain itu kematian hanya membawa dua amalan yang telah kita lakukan selama hidup di dunia yaitu amalan baik dan buruk.
Harta dan benda peninggalan seorang manusia yang telah meninggal akan diwariskan kepada ahli waris sesuai dengan syariat hukum islam dan hukum waris UU Hukum Perdata Warisan di pasal 830 dalam pasal tersebut berbunyi bahwa pembagian harta warisan baru bisa dilakukan setelah terjadinya kematian.
Dapat dijelaskan bahwa apabila seseorang masih hidup hartanya tidak bisa diwariskan karena tidak ada peraturan atau syariat yang mengikat.
Warisan menurut pengertian adalah sebuah kebijakan yang mengatur tentang perpindahan harta dan benda seseorang yang telah meninggal dunia dan akan dilimpahkan kepada keluarga yang berhak menerima atau yang disebut juga dengan ahli waris.
Menurut ulama Fiq’h hukum mempelajari ilmu waris adalah Fardhu Kifayah.
Mengapa penting bagi umat muslim untuk mematuhi hukum waris dalam hal pembagian warisan kepada keluarga.
Karena di dalam hukum waris sudah ada peraturan yang mengikat serta pembagian yang adil kepada kaum laki-laki dan perempuan, kekhaawatiran jika tidak memakai hukum waris islam adalah rasa cemburuan yang bisa menimbulkan konflik diantara keluarga.
Mengingat harta dan benda merupakan hal yang sensitive di mata manusia, maka dari itu hukum waris menjadi solusi untuk menghindarkan masalah-masalah yang tidak di inginkan di lingkungan keluarga.
Sesuai dengan firman allah SWT dalam QS. An Nisa : 14 yang berbunyi :